Beranda | Artikel
Tidak Salat, Tidak Puasa, dan Tidak Bayar Zakat karena Malas Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh
Senin, 2 Januari 2023

Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas
atau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas.

Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapat
bahwa orang yang tidak mengamalkan salah satu dari ibadah itu hukumnya kafir, dengan perbedaan masing-masing perinciannya.

Adapun Umar radhiyallahu ‘anhu, yang terlihat dari pendapatnya bahwa orang yang tidak menunaikan haji
padahal ia mampu melakukannya dan memiliki kemampuan dari sisi harta dan badan, maka ia kafir.

Umar berkata kepada para petugasnya di berbagai penjuru negeri untuk menulis perintahnya:
“Barang siapa dari kaum muslimin yang memiliki kelapangan, tapi tidak pergi haji maka ia diwajibkan membayar jizyah.”
Umar menambahkan, “Mereka bukan kaum muslimin! Mereka bukan kaum muslimin!”

Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud, juga mengafirkan orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas.
Namun ini menyelisihi pendapat mayoritas sahabat dan generasi setelahnya
bahwa orang yang tidak mengerjakan suatu ibadah tanpa penolakan. Namun ia tidak melakukan zakat, puasa, atau haji karena lalai, maka ia tidak dianggap kafir.

Tapi ada pula dari mereka yang berpendapat bahwa ia kafir (karena tidak zakat, puasa, dan haji). Yakni berbeda dengan yang meninggalkan salat.
Jadi dapat kita katakan bahwa dalam perkara salat, mayoritas Ahlussunah menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.

Ada juga sebagian Ahlussunah yang tidak menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.
Adapun dalam rukun Islam amaliyah yang lain (zakat, puasa, dan haji), mayoritas Ahlussunah menganggap ia tidak kafir. Namun ada pula yang mengafirkannya.

====

جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا

أَوْ مَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ مَنْ تَرَكَ الْحَجَّ فَإِنَّهُ لَا يُكَفَّرُ بِتَرْكِهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا

لِأَنَّهُ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ

إِنَّ مَنْ تَرَكَ بَعْضَ هَذِهِ أَنَّهُ كَافِرٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي هَذَا

فَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ظَاهِرُ قَوْلِهِ أَنَّ تَرْكَ الْحَجِّ

مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَوُجُوْدِ الِاسْتِطَاعَةِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ أَنَّهُ كُفْرٌ

حَيْثُ قَالَ لِعُمَّالِهِ فِي الْأَمْصَارِ أَنْ يَكْتُبُوا لَهُ

مَنْ وَجَدَ سَعَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَمْ يَحُجُّوا أَنْ تُضْرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةُ

قَالَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ

وَكَفَّرَ أَيْضًا بَعْضُ الصَّحَابَةِ كَابْنِ مَسْعُودٍ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا

وَهَذَا خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ

فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَهَا بِلَا امْتِنَاعٍ وَإِنَّمَا تَرَكَ الزَّكَاةَ أَوْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ تَرَكَ الْحَجَّ تَهَاوُنًا مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ

وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِكُفْرِهِ يَعْنِي عَلَى عَكْسِ مَسْأَلَةِ الصَّلَاةِ

فَنَقُولُ إِذًا مَسْأَلَةُ الصَّلَاةِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى تَكْفِيرِ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا

وَهُنَاكَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا

وَبَقِيَّةُ الثَّلَاثَةِ مِنْ أَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَهُنَاكَ مَنْ كَفَّرَهُ


Artikel asli: https://nasehat.net/tidak-salat-tidak-puasa-dan-tidak-bayar-zakat-karena-malas-syaikh-shalih-alu-asy-syaikh/